POTENSI DESA INDONESIA

Lebih Dari 68.000 desa di indonesia mempunyai potensi besar yang belum banyak dikembangkan, Anda bisa menjadi salah satu kontributor untuk pengembangan potensi yang besar tersebut, dengan memberikan informasi yang tepat

Kita Bisa berikan kontribusi

situs ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak, dalam rangka pengembangan potensi perdesaan diseluruh indonesia. masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi potensi pedesaan melalui web ini karena situs ini merupakan web induk yang memuat seluruh desa di indonesia.

Indonesia akan maju karena kebersamaan

..

..

..

..

..

Selasa, 07 Februari 2012

Permendagri No : 39 / 2010 Tentang BUMDes

Bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Badan Usaha Milik Desa.

Dan mengingat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).

Serta mengingat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848) dan Undang-Undang  Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

Terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587), maka diperlukanlah peraturan pemerintah ini.

Sugiharto Ingin PSP3 Gali Potensi Desa

Tribun Lampung - Jumat, 27 Januari 2012 16:10 WIB


TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemuda Sarjana Penggerak Pembangunan Pedesaan (PSP3) yang kini tersebar di sejumlah wilayah Pringsewu diharapkan mampu mendorong dan menggali potensi desa.
Ketegasan ini disampaikan Sugiharto SH, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung, bersama Ir Arief MSi dari Deputi Pemberdayaan Pemuda Menpora, saat  monitoring dan evaluasi dengan sejumlah PSP3 yang tersebar di Pringsewu kemarin.
"Para PSP3 harus dapat mendorong serta menggerakan pembangunan di desanya. Apa yang menjadi potensi di desa untuk digali, itu yang harus di kembangkan. Begitu juga program yang sudah ada di desa tersebut harus dikawal," tegas Sugiharto di hadapan 17 anggota PSP3 di Pringsewu.
Tak hanya itu, SP3 juga di tuntut mampu melakukan kordinasi dengan sejumlah elemen yang ada di tingkat desa, seperti para tokoh pemuda dan juga tokoh masyarakat dalam menjalankan programnya.(didik)
Editor : soni
Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m

Potensi Desa Talagasari

Potensi Desa Talagasari

KKNM Unpad Desa Talagasari 2012

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More